Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan sistem transportasi darat dan perairan di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo sehingga mendukung kelancaran, keselamatan, keterjangkauan, dan keberlanjutan layanan angkutan publik serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Fungsi

a. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi darat, angkutan perairan, serta lalu lintas jalan di Kabupaten Sukoharjo.

b. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan pembinaan terhadap operator angkutan umum, pengelola terminal, pelayaran rakyat di sungai, serta penyelenggara angkutan perdesaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

c. Perizinan dan pengendalian operasi angkutan orang dan barang, termasuk penerbitan izin trayek, izin pengemudi, serta pengaturan jadwal dan rute angkutan antarkota dan pedesaan.

d. Penyelenggaraan pengawasan keselamatan transportasi, meliputi audit laik jalan, sertifikasi kendaraan bermotor, pemeriksaan teknis sarana dan prasarana terminal, jembatan timbang, dan fasilitas penyeberangan sungai.

e. Penyusunan rencana program dan anggaran bidang perhubungan, serta pelaporan berkala kepada Bupati Sukoharjo mengenai capaian kinerja dan perkembangan sektor transportasi.

f. Fasilitasi kerjasama teknis dengan instansi vertikal Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lembaga swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil dalam rangka pengembangan infrastruktur dan inovasi layanan transportasi.

g. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan program transportasi, termasuk penerapan teknologi informasi untuk digitalisasi perizinan trayek, pengaduan publik, dan sistem informasi lalu lintas waktu nyata.

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Sukoharjo sesuai kewenangan di bidang perhubungan daerah.