Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo
Sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, urusan perhubungan di wilayah Sukoharjo semula menjadi bagian dari Jawatan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang, di mana segala kegiatan terkait transportasi darat, rel kereta api, dan jalur perairan sungai Bengawan Solo dikoordinasikan dari ibu kota provinsi, sementara di Sukoharjo sendiri staf Jawatan Perhubungan bertugas memantau kondisi infrastruktur pascaperang dan mengupayakan pemulihan jalur-jalur transportasi yang rusak akibat pendudukan Jepang dan agresi Belanda II pada Desember 1948.
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 1974 tentang Pembentukan Dinas Daerah, pada awal tahun 1975 dibentuklah Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo sebagai unit kerja tersendiri yang berkedudukan langsung di bawah Bupati, menempati bangunan eks Kantor Jawatan Perhubungan di Jalan Slamet Riyadi, Sragen-Sukoharjo, dengan struktur awal yang terdiri dari Seksi Lalu Lintas, Seksi Angkutan Darat, dan Seksi Keselamatan sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah dalam mengelola perizinan trayek, rambu-rambu lalu lintas, serta audit kelayakan jalan dan kendaraan bermotor di seluruh wilayah kabupaten.
Memasuki era perkembangan ekonomi dan infrastruktur pada dekade 1980-an hingga awal 1990-an, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo mengalami penguatan dengan penambahan fungsi pengelolaan angkutan perairan sungai untuk mendukung pengangkutan hasil pertanian dan perkebunan di Kecamatan Weru dan Bulu, serta pendirian pos pengawasan lalu lintas di persimpangan utama Jalan Solo–Yogyakarta; pada tahun 1992 status Jawatan Perhubungan yang masih berada di bawah provinsi resmi dilepaskan sehingga seluruh urusan perhubungan seperti penerbitan izin trayek, pengaturan jadwal angkutan desa, dan penertiban parkir tepi jalan secara penuh dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Sukoharjo.
Pada era otonomi daerah fase kedua sejak 2001, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo melakukan modernisasi layanan dengan menambahkan Subbagian Data dan Informasi serta Bidang Transportasi Perkotaan yang meluncurkan program angkutan kota sederhana (angkudes) menjangkau kota Sukoharjo, Bendosari, dan Grogol; pada tahun 2013 sistem perizinan trayek dialihkan ke platform daring e-Trayek untuk mempercepat proses dan menekan potensi pungutan tidak resmi, dan pada tahun 2019 didirikan Command Center Transportasi Sukoharjo yang memantau kamera pengawas di titik rawan kemacetan Jalan A. Yani dan Jalan Ahmad Yani, serta menerapkan SMS Gateway dan media sosial sebagai saluran informasi real time bagi masyarakat, hingga kini terus beradaptasi menghadapi tantangan pandemi COVID-19 dengan memperluas saluran pengaduan online dan menjaga kontinuitas layanan transportasi publik di seluruh pelosok Kabupaten Sukoharjo.